Nasional

Pesan Penting Bawaslu Jabar Soal Penerapan 3M saat Kampanye

×

Pesan Penting Bawaslu Jabar Soal Penerapan 3M saat Kampanye

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIANJUR – Koordinator Divisi Hukum dan Dokumentasi Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia menyebut pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 saat ini semuanya dibatasi, khususnya tahapan kampanye. Sebab, tidak ada lagi kampanye yang menyebabkan kerumunan massa.

“Pada pelaksanaan pilkada di masa new normal ini memang dilakukan secara langsung oleh pemilih, tapi diatur harus sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Yusuf Kurnia kepada wartawan di sela-sela kegiatan sosialisasi di Cianjur, Senin (5/10/2020).

Baca Juga:  Masa Isolasi Selesai, Menhub akan Eksis Kembali Pada 5 Mei

Yusuf mengatakan, pada kegiatan sosialisasi produk hukum ini ditegaskan bahwa pelaksanaan pilkada di era new normal ini pemilih terjamin kesehatannya.

“Tentunya pada saat pelaksanaan pilkada nanti, baik itu penyelenggara, peserta, dan juga bagi pemilih itu harus terjamin kesehatannya dengan mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Moeldoko: Sampai Desember Akan Ada 240 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Yusuf mengatakan, Bawaslu merupakan pintu pertama yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat peringatan, jika ditemukan ada potensi protokol kesehatan dilanggar.

“Jika nantinya ada potensi atau temuan di lapangan dilakukan salah satu paslon, maka Bawaslu akan memberikan surat peringatan atau semacam surat tilang jika melanggar protokol kesehatan,” paparnya.

Baca Juga:  Anti Lemot! Ini Lokasi dengan Koneksi Internet Tercepat, Daerahmu Posisi Berapa?

Menurutnya, jika hal ini tetap dilanggar oleh paslon maka Bawaslu akan bertindak untuk membubarkan kegiatan kampanye tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Kalau terus memaksa melakukan kampanye dengan melibatkan orang banyak atau kerumunan, maka kami dari Bawaslu bersama pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk membubarkannya,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan