Daerah

Muhammadiyah Bicarakan Soal UU Minuman Beralkohol, Begini Katanya

×

Muhammadiyah Bicarakan Soal UU Minuman Beralkohol, Begini Katanya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak. Karena berkaitan dengan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.

Hal tersebut dikatan, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti dimana UU tersebut bukan terkait dengan Islamisasi karena di negara Barat juga ketat dalam peraturan terkait miras.

“Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol,” kata Mu’ti di Jakarta, Senin (11/16/2020).

Baca Juga:  Deklarasi Dukung Dadang Supriatna di Pilbub Bandung 2024, Jampana: Lanjutkan Bedas Jilid Dua

Menurut Sekum Muhammadiyah, banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.

Regulasi mengenai minuman beralkohol, kata dia, minimal harus mengatur empat hal di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.

Selanjutnya, kata dia, kriteria batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal serta tata niaga/distribusi yang terbatas.

Baca Juga:  Rekomendasi 4 Tempat Wisata Purwakarta, Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Sementara itu, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia KH Rofiqul Umam Ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Dalam pandangan Islam, kata dia, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

“Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan,” kata dia.

Baca Juga:  Ketua Persit 0619: Istri Tentara Harus Ikhlas dan Tangguh

Rofiq mengatakan RUU Minuman Beralkohol itu tidak untuk menguntungkan Islam saja karena nantinya ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan. Inti dari RUU itu, agar peredaran minuman beralkohol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.

Dia mengatakan MUI sejak 2017 sudah membahas masalah tersebut dan merancang materi yang mendalam. Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan. (Red)

Tinggalkan Balasan