Daerah

SKB Tiga Menteri Direvisi, Libur Akhir Tahun Dikurangi

×

SKB Tiga Menteri Direvisi, Libur Akhir Tahun Dikurangi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi libur akhir tahun. Sebagai tindaklanjut pemerintah akan segera merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020.

“Benar (akan direvisi),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi dilansir dari laman Okezone, Selasa (24/11/2020).

Dia mengatakan bahwa hal ini akan dirapatkan bersama Menko PMK dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga:  Pabrik Tahu di Asahan Meledak, 7 Orang Luka-Luka

“Dalam beberapa hari ke depan akan dirapatkan oleh Menko PMK untuk merevisi keputusan libur akhir tahun,” ungkapnya.

Tjahjo menyebut bahwa pengurangan libur akhir tahun dikarenakan adanya peningkatan Covid-19 setelah libur akhir Oktober hingga awal November lalu.

“Pertimbangannya libur panjang kemarin covid meningkat. Jangan sampai nanti libur panjang menimbulkan peningkatan kasus Covid-19,” ujar Tjahjo.

Baca Juga:  Tak Hanya Kabel Udara, Tiang Listrik di Kota Bandung akan Ditertibkan

Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, terdapat 1 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama. Di antaranya adalah:

1) Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal. 2) Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal. 3) Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. 4) Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. 5) Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. 6) Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. (Red)

Baca Juga:  Herman Suryatman Beri Dukungan pada 160 Kafilah Jabar di MTQ Tingkat Nasional XXX 2024

Tinggalkan Balasan