Kasus Kerumunan Acara Rizieq di Megamendung, Ini Keputusan Pemkab Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memutuskan menyerahkan kasus kerumunan acara Rizieq Shihab di Megamendung ke kepolisian.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, mengaku sudah membuat laporan ke Polres Bogor untuk mencari ‘dalang’ di balik kerumunan massa yang diduga kuat melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:  Curhat Warga Perbatasan Desak Pemkab Cianjur Bangun Jembatan Permanen

“Satgas sudah membuat laporan polisi dan melimpahkan kewenangan dalam pemeriksaan pengenaan sanksi. Jadi kita tunggu hasil penyelidikan kepolisian,” kata Irwan, Rabu (25/11/2020) dilansir dari laman Merdeka.com.

Irwan mengatakan, jika mengacu pada Perbup Bogor Nomor 60 tahun 2020, terdapat klausul denda administrasi Rp50 juta jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Namun, satgas kesulitan mengidentifikasi subjek yang akan dikenakan sanksi.

Baca Juga:  Kronologi Tiga Anak di Subang Tewas Akibat Kebakaran Rumah

“Sanksi memerlukan bahan komprehensif, pemeriksaan bersama. Subjeknya harus jelas, perlu pembuktian dan sebagainya. Satgas sudah membuat laporan polisi dan melimpahkan kewenangan pemeriksaan kepada polisi,” kata Irwan.

Baca Juga:  Info Loker Karawang, Primus Sanus Cooking Oil Industrial Buka Lowongan Untuk 160 Orang, Buruan Cek Syaratnya

Dia menjelaskan, laporan itu dibuat pada Senin (23/11/2020).

“Yang laporkan itu soal kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan,” katanya. (Red)