Daerah

Satgas: Palsukan Hasil Tes Covid-19 Bisa Berujung Pidana 4 Tahun

×

Satgas: Palsukan Hasil Tes Covid-19 Bisa Berujung Pidana 4 Tahun

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS|JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan. Yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga:  Kiai NU Diminta Isi Pengajian di Setiap Masjid Milik Pemerintah

“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (31/12/2020) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga:  Polisi Amankan 13 Terduga Perusakan Dua Sekolah di Bandung

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bantu Pengobatan Bayi Tanpa Lubang Anus

Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.

“Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tegas Wiku.

Tinggalkan Balasan