Kasus Pasar Muamalah Depok, Beroperasi Sekali Dalam Dua Pekan Sejak 2014

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat telah beroperasi sejak tahun 2014.

“Keberadaan pasar di Jalan Tanah Baru, Depok yang digunakan sebagai bazar telah dilakukan sejak 2014,” kata Kombes Ramadhan, di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2020).

Pasar tersebut buka sekali dalam dua pekan, yakni pada hari Minggu pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi pasar berada di lahan milik tersangka Zaim Saidi.

Baca Juga:  OJK Sebut Ada 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah di Tahun 2023

Ramadhan mengatakan Pasar Muamalah dibentuk oleh Zaim untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi.

“Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan dirham dan dinar,” ujar Ramadhan.

Jumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut ada 10 hingga 15 pedagang. Mereka menjual sembako, makanan, minuman hingga pakaian.

Baca Juga:  Buruh PT Dada Indonesia Kecewa, Ingin Bertemu Ambu Malah Kasatpol PP Yang Datang

Sebagai pengelola pasar, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam) dengan ditambah 2,5 persen sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan di pasar tersebut adalah koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.

“Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta, sedangkan satu dirham setara dengan Rp73.500,” kata Ramadhan.

Baca Juga:  Pemerintah Bekasi Anggarkan Rp.755 Juta Untuk Pakaian Dinas Anggota DPRD

Pada Selasa (2/2), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah, Depok.

Dalam kasus ini, Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar tersebut serta tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham. (Red)