Ungkap Jaringan Narkoba Antar Lapas, Sat Resnarkoba Polres Cianjur Tangkap Oknum Sipir

JABARNEWS | CIANJUR – Sat Resnarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap sembilan tersangka jaringan Narkoba antar Lapas. Dari kesembilan tersangka terdapat seorang Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Ruddy Ahmad Sudrajat mengatakan, kesembilan tersangka yang berhasil diringkus merupakan jaringan antar lembaga pemasyarakatan yang di Jakarta dan Cianjur. Ratusan gram narkoba jenis sabu turut diamankan.

“Pengungkapan dan penangkapan berawal dari adanya informasi rencana pengiriman narkoba dari Lapas Cipinang ke Lapas Cianjur. Kami langsung bergerak dan berhasil menciduk tersangka yang satu di antaranya merupakan sipir di Lapas Klas IIB Cianjur,” kata Ruddy saat konferensi pers di Aula Pandan Wangi Polres Cianjur, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:  Robert Alberts: Hingga Saat Ini, Kolaborasi Tim Pelatih Berjalan Baik

Dia menjelaskan, jajarannya akan melakukan pengembangan dengan berkoordinasi ke pihak jajaran Lapas Cipinang, Jakarta. “Akan terus dilakukan pengembangan, karena peredaran antar Lapas ini begitu mengkhawatirkan,” jelasnya.

“Kami harap dengan pengungkapan jaringan narkoba antar lapas ini dapat memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Cianjur, khususnya Jawa Barat,” tambahnya.

Sebelumnya, Rudi mengungkapkan bahwa telah terjadi tindak pidana melawan hukum dengan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau permufakatan jahat. Dalam melakukan tindak pidana Narkotika Gol I Jenis Shabu di Jl. Raya Raweuy Tengah RT 003 RW 007 didepan sebuah warung Desa Mekarsari, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Optimis Bisa Turunkan Angka Stunting di Kota Bandung

“Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 17.00 Wib, dimana Kronologis kejadian perkara sebelumnya Pelapor dan Saksi mendapat informasi dari seseorang yang tidak bisa disebutkan namanya, bahwa seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Shabu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan 14 Paket Sabu dari Seorang Pemuda di Tebing Tinggi

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, pada hari Kamis 14 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 Wib. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tetapi tidak ditemukan barang bukti kemudian petugas mengecek HP tersangka dan dalam isi HP tersebut terdapat 3 TKP penyimpanan Shabu.

“Ditemukan 3 bungkus plastik bening yang didalamnya Shabu yang masing-masing dililit selotip warna hitam. Atas hal tersebut kemudian barang bukti berikut tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Cianjur,” tutupnya. (Red)