Ditemukan ASN Sumbang Dana Ke Organisasi Terlarang, Menpan-RB: Tak Ada Toleransi

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo membeberkan fakta terkait aliran dana sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

Terungkapnya sejumlah ASN mengalirkan sumbangan ke organisasi terlarang, seperti data yang dibeberkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami kemarin rapat kerja dengan PPATK. Keluar semua data ASN yang suka nyumbang ke rekening–rekening organisasi-organisasi yang terlarang,” kata Tjahjo Kumolo, Rabu (10/2/2021), seperti diunggah YouTube Humas Kabupaten Lamongan.

Baca Juga:  PSSI akan Datangkan Seluruh Orang Tua Pemain Timnas Indonesia di Laga Final Piala AFF U-16

Hal itu dkemukakannya saat memberikan sambutan di acara peresmian Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan. Menpan-RB menegaskan tak akan memberi toleransi kepada ASN yang terlibat masalah radikalisme dan terorisme.

Ia telah menyiapkan sanksi tegas. “Karena saya setiap bulan pasti akan memberikan sanksi. Kalau ada ASN yang terlibat masalah radikal. Lagsung non job. Kalau terlibat masalah-masalah teror, mohon maaf, lagsung dipecat,” kata Tjahjo Kumolo.

Baca Juga:  10 Bupati Wali Kota Jadi Calon Penerima Anugrah Kebudayaan PWI 2021

Sebelumnya, dikeluarkan surat Edaran (SE) Bersama Menpan-RB dan Kepala BKN Nomor 2 tahun 2021 dan Nomor 2/SE/1 2021 diteken 25 Januari 2021.

SE Bersama tersebut tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organissi Kemasyaratakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Baca Juga:  Sensasi Bermain Paddle Board dan Kayak Trial di Waduk Jatiluhur

Surat edaran tersebut, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diterbitkan pada 30 Desember 2020. (Red)