Peras Sopir Truk, Pria Deli Serdang Diringkus Polisi

JABARNEWS | DELI SERDANG – Seorang warga Kabupaten Deli Serdang, Terulin Sembiring (60) warga Dusun 1, Desa Rumah Gerat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang diringkus Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Ansari mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus pemerasan terhadap sopir truk PT PP Andesmont KSO membawa material untuk pembangunan waduk lau Simeme di Kecamatan Sibiru-biru.

“Tersangka ditangkap atas kasus pemerasan terhadap para sopir truk membawa material bangunan pembangunan waduk lau Simeme di Kecamatan Sibiru-biru,” katanya, Senin (15/3/2021).

Baca Juga:  Pentingnya Peran Orangtua & Guru Dalam Penggunaan Internet Pada Anak

Dijelaskannya, tersangka mengaku anggota SPSI di Kecamatan Sibiru-biru meminta uang kepada pihak pabrik dengan uang sebesar Rp 2,5 juta perbulannya dengan masa kontrak 1 tahun. Namun tersangka meminta uang tambahan Rp 10 juta setiap bulannya.

“Awalnya ada kesepakatan antara pihak pabrik dengan SPSI setempat, tapi pihak SPSI minta tambahan setiap bulannya,” ucap Iptu Ansar.

Baca Juga:  Tips Belajar Gitar Untuk Pemula, Dijamin Kamu Bisa Cepat Ahli

Dia menambahkan, adanya biaya tambahan membuat pihak pabrik menolak, sehingga anggota SPSI melalui tersangka mengutip uang terhadap para sopir truk yang melintas untuk masuk ke perusahaan tersebut. Perbuatan tersangka melakukan pungli yang telah meresahkan sopir. Akhirnya PT PP Andesmont KSO membuat pengaduan ke Polresta Deli Serdang.

“Dari tersangka disita barang bukti uang Rp 60 ribu dan kerta karcis pengutipan berlogo SPSI,” terangnya.

Baca Juga:  PSS Sleman vs Borneo FC di Seminfinal Piala Presiden 2022 : Melawan Rasa Lelah

Pengakuan tersangka, kata dia, setiap sopir truk di kutip uang berkisar antara Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu. Hasil pungli tersangka berhasil mengumpul kisaran Rp 400 ribu setiap harinya.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Deli Serdang untuk diproses secara hukum,” bilang Iptu Ansar. (Ptr)