KPK Tetapkan Aa Umbara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:  Kemenag Sesalkan Atas Peresmian Gedung ANNAS Oleh Wai Kota Bandung

Selain AA Umbara, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama yakni pihak swasta yang juga anak AA Umbara bernama Andri Wibawa dan pemilik PT JDG (Jagat Dirgantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) yakni M. Totoh Gunawan sebagai tersangka.

“Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya,” ucap Marwata.

Baca Juga:  Terungkap Sudah Suara Hati Nathalie Holscher, Gugat Cerai Sule di Pengadilan Agama Cikarang Bekasi 

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:  Info Terbaru Terkait Tunjangan Kinerja PNS

Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (Red)