Warga Karawang Boleh Sholat Ied Berjamaah Dengan Syarat Ini

JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang Berikan Izin pelaksanaan Sholat Idul Fitri (Ied) berjamaah Di masjid, Mushola dan Lapangan. Namun Tetap Patuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Baca Juga:  Komisi II DPRD Jabar Harap KPED Mampu Jadi Penunjang Pemulihan Ekonomi

Aep Syaepulloh, Wakil Bupati Karawang mengatakan pelaksanaan sholat Ied berjamaah tersebut harus mematuhi Prokes seperti memberlakukan 50 persen batas maksimal tempat tersebut.

Baca Juga:  Gus Yaqut Minta Warga Bersabar: Sementara Ini Kita Ibadah di Rumah

“Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat. Dengan kapasitas tidak diperbolehkan melebihi 50 persen,” katanya dilansir dari pasundanekpres Pada Rabu (12/05/2021)

Baca Juga:  Supardi: Yang Penting Kerja Keras

Dikatakan Aep, dirinya akan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumahnya.

“Begitupun dengan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana,” pungkasnya. (Red)