Pemerintahan

Warga Karawang Boleh Sholat Ied Berjamaah Dengan Syarat Ini

×

Warga Karawang Boleh Sholat Ied Berjamaah Dengan Syarat Ini

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang Berikan Izin pelaksanaan Sholat Idul Fitri (Ied) berjamaah Di masjid, Mushola dan Lapangan. Namun Tetap Patuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Baca Juga:  Tips Hilangkan Jerawat Dengan Petroleum Jelly

Aep Syaepulloh, Wakil Bupati Karawang mengatakan pelaksanaan sholat Ied berjamaah tersebut harus mematuhi Prokes seperti memberlakukan 50 persen batas maksimal tempat tersebut.

Baca Juga:  Bedakan Kritikus dan Radikalisme, Dedi Mulyadi: Jangan Sembarangan Menuduh

“Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat. Dengan kapasitas tidak diperbolehkan melebihi 50 persen,” katanya dilansir dari pasundanekpres Pada Rabu (12/05/2021)

Baca Juga:  Pembangunan Puncak 2 Diusulkan

Dikatakan Aep, dirinya akan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumahnya.

“Begitupun dengan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan