Daerah

Tiga Pengedar Narkotika di Indramayu Diringkus Polisi, Satu Berstatus Mahasiswa

×

Tiga Pengedar Narkotika di Indramayu Diringkus Polisi, Satu Berstatus Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | INDRAMAYU – Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Polda Jabar. Ketiganya pelaku tersebut berinisial YD (28), MRA (24) dan S (24) yang masih berstatus mahasiswa.

“Ketiga tersangka yang kita amankan tercatat sebagai warga Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu. Satu diantaranya berstatus mahasiswa,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Paur Humas Ipda Agus, pada Sabtu, (21 Mei 2021)

Baca Juga:  Soal Kabar Wali Kota Bekasi Terjaring OTT, Tri Adhianto Mengaku Belum Tahu

Ketiganya ditangkap pada Senin, 17 Mei 2021, sekira pukul 21.40 WIB, di pinggir jalan raya Desa Legok, Kecamatan Lohbener, Indramayu.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Sosok 'Ninja' dalam Kasus Pencurian di Sekolah Sukatani

Dari para tersangka, petugas mengamankan 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 2,29 gram.

“Tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari LUR (DPO) untuk kembali diperjualbelikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Sri Mulyani: Akibat Pandemi Covid-19, Pengangguran Meningkat 2,67 Juta Orang

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan