Tiga Pengedar Narkotika di Indramayu Diringkus Polisi, Satu Berstatus Mahasiswa

JABARNEWS | INDRAMAYU – Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Polda Jabar. Ketiganya pelaku tersebut berinisial YD (28), MRA (24) dan S (24) yang masih berstatus mahasiswa.

“Ketiga tersangka yang kita amankan tercatat sebagai warga Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu. Satu diantaranya berstatus mahasiswa,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Paur Humas Ipda Agus, pada Sabtu, (21 Mei 2021)

Baca Juga:  Dipimpin Letkol Arm Dodot Sugeng Hariadi Puluhan TNI Datangi Mapolres Purwakarta, Ini Tujuannya

Ketiganya ditangkap pada Senin, 17 Mei 2021, sekira pukul 21.40 WIB, di pinggir jalan raya Desa Legok, Kecamatan Lohbener, Indramayu.

Baca Juga:  Diputus Secara Aklamasi oleh DPR, Idham Aziz Ucapkan Terima Kasih

Dari para tersangka, petugas mengamankan 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 2,29 gram.

“Tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari LUR (DPO) untuk kembali diperjualbelikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Geregetan Lihat Citarum Makin Kotor, Warga Bertindak

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)