JABARNEWS | INDRAMAYU – Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Polda Jabar. Ketiganya pelaku tersebut berinisial YD (28), MRA (24) dan S (24) yang masih berstatus mahasiswa.
“Ketiga tersangka yang kita amankan tercatat sebagai warga Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu. Satu diantaranya berstatus mahasiswa,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Paur Humas Ipda Agus, pada Sabtu, (21 Mei 2021)
Ketiganya ditangkap pada Senin, 17 Mei 2021, sekira pukul 21.40 WIB, di pinggir jalan raya Desa Legok, Kecamatan Lohbener, Indramayu.
Dari para tersangka, petugas mengamankan 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 2,29 gram.
“Tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari LUR (DPO) untuk kembali diperjualbelikan,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)