Tiga Pengedar Narkotika di Indramayu Diringkus Polisi, Satu Berstatus Mahasiswa

JABARNEWS | INDRAMAYU – Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Polda Jabar. Ketiganya pelaku tersebut berinisial YD (28), MRA (24) dan S (24) yang masih berstatus mahasiswa.

“Ketiga tersangka yang kita amankan tercatat sebagai warga Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu. Satu diantaranya berstatus mahasiswa,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Paur Humas Ipda Agus, pada Sabtu, (21 Mei 2021)

Baca Juga:  Rangkasbitung Diguncang Gempa Bumi 4.8 Magnitudo

Ketiganya ditangkap pada Senin, 17 Mei 2021, sekira pukul 21.40 WIB, di pinggir jalan raya Desa Legok, Kecamatan Lohbener, Indramayu.

Baca Juga:  Polwan Purwakarta Lakukan Patroli Sepeda

Dari para tersangka, petugas mengamankan 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 2,29 gram.

“Tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari LUR (DPO) untuk kembali diperjualbelikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Program Bank bjb Ini, Nasabah Bisa Dapat Uang Tunai

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)