Heboh! Warga Bakar Makam Covid-19 di Padang Sidempuan

JABARNEWS | PADANG SIDEMPUAN – Sebuah sebuah viral video menghebohkan media sosial Instagram terkait pembakaran makam jenazah Covid-19 di pemakaman umum di Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Sabtu (22/5/2021).

Dalam narasi video yang diuload akun Instagram @medantau.id tersebut, terdengar suara teriakan warga dengan bahasa Mandailing kecewa dengan adanya pemakaman jenazah Covid-19 di pemakaman umum.

Seorang warga, Roni Siregar mengatakan, dirinya mendapat informasi adanya pembakaran makam Covid-19 di wilayah Aek Tampang yang merasa kesal jenazah Covid-19 dimakamkan di pemakaman umum.

Baca Juga:  Duh, Sudah 20 Tahun Pasangan Lansia di KBB Tempati Gubuk Reyot

“Tadi malam beredar kabar itu di masyarakat,” bilangnya.

Menurutnya, informasi itu awalnya warga melihat adanya petugas dengan menggunakan APD membawa peti mati dengan dibungkus plastik masuk ke dalam areal pemakaman umum yang tidak jauh dari pemukiman warga.

“Berawal dari adanya petugas dengan APD lengkap masuk areal pemakaman umum membawa peti mati diduga jenazah Covid-19,” ucapnya.

Baca Juga:  Ditangkap KPK, Walkot Bandung Yana Mulyana Gagal Pimpin Pelepasan Mudik Gratis

Kata dia, warga sempat minta petugas agar membawa kembali jenazah itu agar tidak dimakamkan di pemakaman umum. Tapi petugas tetap memakamkan di pemakaman umum itu.

“Sudah diingatkan, tapi petugas tidak menggubrisnya dan jenazah Covid-19 tetap dimakamkan di pemakaman umum,” ucap Siregar.

Masih kata dia, warga yang kesal sehingga membakar makam itu dengan menggunakan ban bekas yang videonya viral di media sosial.

Baca Juga:  Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Rabu 12 April 2023

“Kabarnya warga berhasil ditenangkan petugas dari Polres Padang Sidimpuan yang tiba di lokasi,” bilangnya.

Di tempat terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang Sidempuan yang juga Sekretaris Satgas Covid-19, Arfan Siregar dikonfirmasi terkait viralnya di media sosial terkait pembakaran makam Covid-19, tidak memberikan jawaban. (Ptr)