JABARNEWS I CIANJUR – Pelaksanaan Ops Yustisi penegakan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), dalam pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Pelaksanaan tersebut digelar pukul 08.00 WIB hingga selesai, di Jalan Kampung Simpang Gang Warga Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Sabtu (6/6/2021).
“Sebagai upaya untuk antisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kapolsek Sukaresmi AKP Irwan Alexander.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan Ops Yustisi dan antisipasi terbentuknya kluster-kluster baru virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Sukaresmi.
“Cara bertindak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan R4 umum maupun pribadi dan R2, pembagian masker bagi penumpang kendaraan,” ujar Kapolsek Sukaresmi.
Sementara, hasil yang dicapai tidak menggunakan masker 25 orang, sanksi fisik 15 orang dan pembagian masker 40 orang.
Kemudian, masih ujar AKP Irwan Alexander, dalam catatan kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Semoga kita terhindar atau terpapar dari Covid-19,” tutupnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sukaresmi AKP Irwan Alexander, didampingi Kades Cikanyere Dadang Sulaeman.
Adapun personil yang melaksanakan kegiatan tersebut diantaranya personel Polsek Sukaresmi, Kodim 0608 Cianjur, Satpol PP Kecamatan Sukaresmi, Tim Kesehatan, Retana Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Desa Cikanyere, BPD Desa Cikanyere. (Mul)