Sajabar

Ingat! Aktivitas Warga Depok Dibatas Hingga Pukul Sembilan Malam

×

Ingat! Aktivitas Warga Depok Dibatas Hingga Pukul Sembilan Malam

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | DEPOK – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat mengambil langkah Kebijakan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 dengan membatasi warga di malam hari untuk menghindari penularan COVID-19.

“Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Kamis.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Terima TKDD 2020 dari Presiden Jokowi

Keputusan Wali Kota Depok juga membatasi kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Untuk penguburan jenazah, takziah, tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang.

“Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan,” katanya.

Selain itu, kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.

Baca Juga:  Tips Olahraga Zumba Bagi Pemula Yang Penting Untuk Diketahui

Begitu juga dengan kegiatan seni, budaya, komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring, resepsi pernikahan/khitanan hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.

Dadang juga menjelaskan kegiatan olahraga hanya dilakukan yang bersifat mandiri. Kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan.

Baca Juga:  BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang di Jawa Barat Mulai Sore hingga Malam Hari

“Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang,” ujarnya pula.

Ia berharap warga Depok bisa mematuhi keputusan Wali Kota depok tersebut, sehingga bisa memutus mata rantai penularan Covid-19. (Red)

Tinggalkan Balasan