Ragam

Ridwan Kamil Bakal Beri Sanksi Industri yang Tidak Melaporkan Kasus Covid-19

×

Ridwan Kamil Bakal Beri Sanksi Industri yang Tidak Melaporkan Kasus Covid-19

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepada pelaku industri untuk melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya. Bahkan, dia akan memberikan sanksi kepada industri yang enggan melaporkan kepada Satgas Covid-19 di daerahnya.

“Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan,” kata Ridwan Kamil, Kamis (24/6/2021).

Ada empat urutan sanksi yang akan diberikan. Pertama adalah berupa teguran lisan, kemudian naik ke teguran tertulis, lalu denda, bahkan bisa hingga diproses secara hukum.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 28 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Cancer dan Leo

Tindakan tegas tersebut, kata Ridwan Kamil, bertujuan untuk mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus Covid-19. “Gara-gara industri tidak melaporkan terjadilah perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga, yang disebut klaster rumah tangga,” ucapnya.

Baca Juga:  Kadisdik Purwakarta: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik!

Ridwan Kamil juga meminta kepada Pemda Kabupaten/Kota di Jabar untuk memberikan informasi kepada pelaku industri mengenai pelaporan kasus Covid-19. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelaku industri untuk tidak melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya.

“Maka saya mengimbau kepada industri yang ada kasus mohon melaporkan ke Satgas masing-masing. Kalau dianggap tidak jelas alurnya, saya titip Ibu Bupati pasang baliho alur bagaimana melaporkan dari industri jadi, tidak ada alasan,” tuturnya.

Baca Juga:  Ketua MPR RI Kecam Penusukan Wiranto

“Saya perintahkan Pak Kapolres untuk segera mengambil tindakan tegas kalau masih ada industri yang tidak melaporkan. Covid-19 itu bukan aib. Dengan transparansi, kita bisa menyelesaikan dengan baik sama-sama,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan