Kasus Covid-19 Melonjak, Sampai Tanggal Ini Warga Cimahi Dilarang Gelar Resepsi

JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi membekukan seluruh izin pesta, hajatan maupun kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan demi mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Apalagi saat ini Kota Cimahi sedang tidak baik-baik saja.

Larangan hajatan seperti resepsi pernikahan itu berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan hingga 5 Juli mendatang sesuai Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca Juga:  Hendak Tunggu Pembeli, Bandar Narkoba Tanjung Balai Ditangkap Polisi

“Jadi dilakukan akad nikah saja, tidak ada resepsi,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dilansir dari Suara.com, Sabtu (26/6/2021).

Dikatakannya, kegiatan akad nikah pun dibatasi hanya diikuti maksimal 30 orang saja. Sebanyak 15 orang dari pihak mempelai pria dan 15 orang dari mempelai perempuan.

Ngatiyana menegaskan, larangan acara resepsi pernikahan dengan menggelar hajatan semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19. Apalagi Kota Cimahi saat ini masih terjebak di zona oranye lantaran kasusnya masih cukup tinggi.

Baca Juga:  Ada 64 Pejabat Struktural di Kabupaten Bekasi Kosong, Kapan Terisinya?

Kasus COVID-19 di Kota Cimahi sendiri sudah mencapai 7.415 orang. Sebanyak 829 orang di antaranya masih terkonfirmasi aktif. Sementara 6.434 orang sudah sembuh dan 152 orang meninggal dunia.

Ngatiyana mengatakan, dalam penerapan PPKM Mikro hingga 5 Juli mendatang berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, pihaknya akan lebih memperketat lagi pengawasan bersama unsur TNI dan Polri.

Baca Juga:  Manusia Tak Pernah Merasa Puas, Inilah Penjelasan Logisnya

Terutama titik-titik yang biasanya kerap menimbulkan kerumunan. Seperti cafe, pasar hingga pusat perbelanjaan.

“Cimahi menerapkan PPKM Mikro sampai 5 Juli 2021. Aktifitas kita perketat lagi untuk mencegah penularan,” imbuhnya. (Red)