Daerah

Simak! Inilah Aturan Perjalanan Terbaru PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus

×

Simak! Inilah Aturan Perjalanan Terbaru PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan secara resmi perihal perkembangan terkini PPKM Level 4 dari Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/7/2021) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Jokowi memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 yang berakhir hari ini.

“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” katanya.

Terkait perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, sudah dikeluarkan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, tertulis syarat perjalanan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:  Natal 2025 di Jawa Barat Dipastikan Aman, Dedi Mulyadi Tekankan Toleransi dan Perlindungan Ibadah

Perihal kebutuhan perjalanan domestik, baik dalam kota maupun antarkota, tidak ada perubahan signifikan antara penetapan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat. Perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Baca Juga:  Tangkap Sembilan Anggota Gerombolan Motor, Masyarakat Diminta Tingkatkan Keamanan

Berdasarkan poin ketiga huruf l dalam instruksi Mendagri No. 22/2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (Red)

Baca Juga:  Komisi VII DPR RI Dorong PLN Mulai Pembangunan Gardu Induk Tanggeung Cianjur

Tinggalkan Balasan