Pemerintahan

Langgar Prokes, Petugas Bubarkan Pesta Adat Pemakaman di Toba

×

Langgar Prokes, Petugas Bubarkan Pesta Adat Pemakaman di Toba

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | TOBA – Diduga melanggar protokol kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19, pesta adat pemakamandi Desa Parparean, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dibubarkan tim Satgas Covid-19.

Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir pada wartawan mengatakan, Kasat Sabara Polres Toba, AKP Dimun Hutauruk dan Satgas gugus tugas Kecamatan Porsea membubarkan pesta adat penguburan dan Makaliholi di Desa Parparean, Kecamatan Porsea, Kabupate Toba.

Baca Juga:  Berkedok Family Gathering, 60 Orang Ikut Pesta Narkoba di Puncak

“Mencegah penyebaran Covid-19, minta pesta adat agar segera diselesaikan,” katanya, Jumat (6/8/2021).

Kata dia, pelaksanaan pesta adat pemakaman dibubarkan karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Pada kesempatan itu polisi memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan, Batalyon Armed 9 Pasopati Kostrad Gelar LPMM

“Himbauan itu diberikan kepada pihak keluarga pelaksana pesta agar mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak,” ucap Bungaran.

Kata dia, pembubaran pesta dilakukan berdasarkan sejumlah peraturan yang dikeluarkan pemerintah tentang percepatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Wabup Karawang: Warga Pendatang Baru Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19

Menurut Bungaran, pesta tidak dilarang, asalkan sesuai dengan peraturan, salahsatunya mematuhi protokol kesehatan dan batas jam pelaksanaan sampai pukul 13.00 WIB.

“Tidak ada larangan melaksanakan pesta, namun harus dengan ketentuan yang ada dan mematuhi protokol kesehatan,” bilangnya. (Ptr)

Tinggalkan Balasan