Langgar Prokes, Petugas Bubarkan Pesta Adat Pemakaman di Toba

JABARNEWS | TOBA – Diduga melanggar protokol kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19, pesta adat pemakamandi Desa Parparean, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dibubarkan tim Satgas Covid-19.

Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir pada wartawan mengatakan, Kasat Sabara Polres Toba, AKP Dimun Hutauruk dan Satgas gugus tugas Kecamatan Porsea membubarkan pesta adat penguburan dan Makaliholi di Desa Parparean, Kecamatan Porsea, Kabupate Toba.

Baca Juga:  Simak! Inilah Daerah di Sumatera Utara Masuk PPKM Level 3 dan 2

“Mencegah penyebaran Covid-19, minta pesta adat agar segera diselesaikan,” katanya, Jumat (6/8/2021).

Kata dia, pelaksanaan pesta adat pemakaman dibubarkan karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Pada kesempatan itu polisi memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Ada Tema Unik di Sekolah Purwakarta

“Himbauan itu diberikan kepada pihak keluarga pelaksana pesta agar mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak,” ucap Bungaran.

Kata dia, pembubaran pesta dilakukan berdasarkan sejumlah peraturan yang dikeluarkan pemerintah tentang percepatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Konsumsi Telur Setengah Matang, Ini Manfaatnya Untuk Kesehatan

Menurut Bungaran, pesta tidak dilarang, asalkan sesuai dengan peraturan, salahsatunya mematuhi protokol kesehatan dan batas jam pelaksanaan sampai pukul 13.00 WIB.

“Tidak ada larangan melaksanakan pesta, namun harus dengan ketentuan yang ada dan mematuhi protokol kesehatan,” bilangnya. (Ptr)