Kendaraan Ini Dibebaskan dari Aturan Ganjil Genap di Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung melakukan simulasi pemberlakuan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021).

Simulasi aturan ganjil genap itu dilakukan di dua tempat, yakni di Jalan Asia Afrika (simpang Tamblong sampai Otista) dan di Jalan Dago (simpang Dago – Cikapayang sampai dengan simpang Dago – Dipatiukur).

Baca Juga:  Ada Jama'ah Bobotoh Fii Sabilillah

Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi menyebutkan,  terdapat sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas pada saat penerapan sistem ganjil genap di Kota Bandung.

“Yang dikecualikan adalah angkutan umum (angkot), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) plat merah, plat diplomatik,” kata Ricky.

Selain itu, papar dia, ojek online (ojol) juga mendapat pengecualian aturan ganjil genap. Demikian pula dengan kendaraan kesehatan (ambulance), kendaraan pemadam kebakaran, dan angkutan barang untuk logistik.

Baca Juga:  Bupati Garut Ingin Proyek Penunjukan Langsung Diperiksa BPK

Pemberlakukan ganjil genap ini akan diterapkan mulai besok, Sabtu, 14 Agustus 2021 sampai dengan Senin, 16 Agustus 2021.

“Setelah itu (16 Agustus 2021) di forum LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) akan dievaluasi kembali mengenai kebijakan (ganjil genap) ini,” katanya.

Disinggung soal sanksi bagi pengendara pribadi apabila melanggar, Ricky mengungkapkan bahwa sementara ini masih diprioritaskan untuk sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga:  Update Info BMKG, Berikut Potensi Hujan Kilat dan Angin Kencang Tiga Harian di Jawa Barat

“Atau kami arahkan untuk diputarbalikkan dan kami arahkan ke ruas jalan lain,” ucapnya.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, tujuan dari diberlakukannya ganjil-genap ini guna menekan mobilitas masyarakat.

“Situasi yang sudah membaik ini, mari kita tetap mengendalikan diri, jangan sampai ada lonjakan kasus Covid-19 lagi,” terangnya. (Red)