JABARNEWS | TEBING TINGGI – Selama diberlakukannya kebijakan PPKM selama pandemi Covid-19, tidak berpengaruh terhadap prekonomian masyarakat Kota Tebing Tinggi. Belum ditemukan adanya perusahaan di Kota Tebing Tinggi yang merumahkan atau PHK karyawannya
Walikota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan, sesuai pendataan yang dilakukan Dinas Perindag Kota Tebing Tinggi ke 15 perusahaan, belum ditemukan adanya karyawan yang merumahkan atau PHK.
“Dari pendataan dilakukan dinas setempat, belum ada ditemukan adanya karyawan yang dirumahkan atau di PHK,” katanya, Senin (16/8/2021).
Menurut Umar, pendataan tenaga kerja ini akan terus dilanjutkan secara bertahap agar Pemko Tebing Tinggi bisa mengambil langkah tepat untuk antisipasi penurunan sektor ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“PPKM merupakan langkah yang harus diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tetapi sektor ekonomi juga sangat penting untuk diperhatikan,” ucap Umar.
Untuk itu kata dia, Pemko Tebing Tinggi akan melanjutkan pendataan ke perusahaan lain, untuk melihat kondisi ekonomi kita secara lebih detail agar kita bisa membentuk kebijakan yang tepat dan sesuai dengan kondisi di Kota Tebing Tinggi di masa pandemi Covid-19 ini.
“Dengan kondisi sekarang ini, kita berharap prekonomian harus tetap berjalan sehingga tidak ada dirugikan, termasuk nasib para karyawan perusahaan,” paparnya. (Ptr)