216 Warga Binaan di Lapas Tasikmalaya Dapat Remisi, Ini Pesan Muhammad Yusuf

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sebanyak 216 orang warga binaan di Lapas Tasikmalaya mendapat remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Lapas Tasikmalaya Davy Bartian mengatakan, remisi umum terdapat dua kategori. Kategori I yaitu remisi umum satu bulan 114 orang, remisi umum dua bulan 50 orang.

Baca Juga:  Polisi Minta Warga Purwakarta Jangan Main Hakim Sendiri dalam Perkara Kriminal

“Pemberian remisi umum ini berdasarkan SK Menkumham nomor PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 Tanggal 17 Agustus 2021 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2021,” kata Davy, Selasa (17/8/2021).

Dia menjelaskan, remisi umum tiga bulan 39 orang, remisi umum 4 bulan 6 orang dan remisi umum 5 bulan 5 orang. “Sedangkan remisi umum kategori II bebas ada 2 orang,” jelasnya.

Baca Juga:  Restoran di Kota Depok Boleh Terima Pengunjung Untuk Dine In, Ini Syaratnya

Sementara itu, Plt. Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhammad Yusuf beri pesan kepada warga binaan lapas untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

“Saya berpesan selama pandemi Covid ini selalu melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) untuk menekan jumlah penyebaran Covid di Kota Tasik,” ucap Yusuf.

Baca Juga:  Dukun Palsu Tipu Warga Majalengka 89 Juta

Dia mengungkapkan, meskipun saat ini pandemi Covid belum berakhir, dengan ketangguhan dan semangat juang para pahlawan saat menghadapi penjajah di masa lalu.

“Insya Allah atas izin Allah SWT kita bisa melewati ini semua,” tandasnya. (Red)