Tak Hanya Sediakan Kopi, Warkop di Tasikmalaya Ini Juga Jual Miras

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Bantar, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya menjual minuman keras (miras).

Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi melalui Kanit Sabhara, Iptu Agus Khusaeni mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mendapat informasi tersebut dari warga sekitar.

Oleh karena itu, dia beserta jajarannya langsung melakukan penggerebekan ke warkop tersebut pada Minggu 10 Oktober 2021.

Baca Juga:  Simak Tujuh Alasan Investor Pemula Memilih Stockbit

Baca Juga: Mohammad Idris Kalim Sudah Bangun Jalan Lingkungan 843,2 Kilometer Selama 2016 Hingga 2020

“Kita dapat informasi dari warga buka sampai larut malam dan memutar musik kencang. Juga menyediakan dan menjual miras,” kata Agus.

Dia menjelaskan bahwa saat didatangi warkop itu menyediakan miras. Pemilik warung, lanjut Agus, juga melanggar protokol kesehatan dan memutar musik dengan volume kencang.

Baca Juga:  Ganjil Genap di Puncak Bogor Tetap Berlaku Selama Libur Cuti Lebaran 2023

“Warkop yang ditertibkan ini ternyata jadi tempat untuk mabuk-mabukan,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Usukan Enam Langkah Penanganan Kekerasan Pelajar, Ini Poinnya

Agus menyampaikan bahwa pihaknya mengamanan tiga jerigen dan satu ember berisi 30 liter miras jenis tuak.

Baca Juga:  Bima Arya Tak Bisa Ikut Vaksinasi Tahap Kedua Di Bogor, Ini Alasannya

“Kita peringati pemilik warung, jika kedapatan menjual lagi miras akan dikenakan sanksi tegas,” ucapnya.

Polisi juga mengecek pengunjung satu per satu namun tak menemukan barang-barang berbahaya seperti narkoba.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Peternak, Kabupaten Garut Siapkan Bank Pakan, Ini Lokasinya

“Pengunjung diberikan sanksi push up karena menganggu ketertiban umum,” tandasnya. (Red)