Sejoli Lakukan Hal Ini di Tepi Jalan, si Pria Menjadi Tersangka

Perbuatan mesum sepasang sejoli yang videonya viral di media sosial. (Instagram)

JABARNEWS | JAKARTA – Polisi menetapkan seorang pria berinisial MH (18) sebagai tersangka dalam kasus perbuatan mesum di tepi jalan di daerah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Perbuatan mesum itu dilakukan oleh sepasang sejoli, kemudian videonya viral di media sosial. Buntut perbuatan mesum itu, keduanya pun ditangkap oleh polisi.

Baca Juga:  WASPADA !! Ini Sejumlah Wilayah Yang Berpotensi Diterjang Bencana Hidromrtrorologi

“Satu pelaku laki-laki tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin 3 Januari 2022.

Saat ini tersangka MH pun telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Viral Surat Kades Padalarang Minta THR ke Minimarket, Camat Bilang Begini

Dia dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang sanksi terhadap bujukan kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul dan atau pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan di depan orang lain.

Baca Juga:  Viral di Medsos Unras Tolak Jokowi 3 Peride Berakhir Ricuh, Kapolres Sukabumi Kota: Itu Hoaks