Daerah

Sejoli Lakukan Hal Ini di Tepi Jalan, si Pria Menjadi Tersangka

×

Sejoli Lakukan Hal Ini di Tepi Jalan, si Pria Menjadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Perbuatan mesum sepasang sejoli yang videonya viral di media sosial. (Instagram)

JABARNEWS | JAKARTA – Polisi menetapkan seorang pria berinisial MH (18) sebagai tersangka dalam kasus perbuatan mesum di tepi jalan di daerah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Perbuatan mesum itu dilakukan oleh sepasang sejoli, kemudian videonya viral di media sosial. Buntut perbuatan mesum itu, keduanya pun ditangkap oleh polisi.

Baca Juga:  Buruan Serbu Loker PT JGemilang Jaya Berkarya Posisi Operator Produksi, Syaratnya Ini Saja

“Satu pelaku laki-laki tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin 3 Januari 2022.

Saat ini tersangka MH pun telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Penulis Sepanjang Masa, Mantan Ketua PWI Cianjur, H Rudi Asyari Wafat

Dia dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang sanksi terhadap bujukan kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul dan atau pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan di depan orang lain.

Baca Juga:  Sempat Buron 2 Tahun, Pelaku Tindak Pidana Fidusia di Cirebon Diamankan Petugas
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan