Ketua RT di Pangandaran Mengundurkan Diri Karena Insentif Tak Cair, Dinsos Beri Jawaban Menohok

Ilustrasi Ketua RT di Pangandaran Mengundurkan Diri Karena Insentif Tak Cair. (Foto: Radar Sampit).

JABARNEWS | PANGANDARAN – Polemik Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran yang mengundurkan diri akibat dana insentif yang tidak cair.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran menyebut bahwa insentif bagi ketua RT itu tidak wajib dibayarkan.

Baca Juga:  Sebanyak 20 Warga India Dievakuasi di Perairan Nias Barat

“Insentif ini hanya bentuk apresiasi, Pemkab akan membayarkan jika PAD sedang sehat,” kata Kepala Bidang PKAPD Dinas Sosial PMD Pangandaran Yayat Ahadiat dikutip dari HR-Online, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga:  PMI Ilegal asal Garut yang Hilang Ditemukan di Arab Saudi, Begini Kondisinya

Dia menjelaskan bahwa insentif bagi LKD atau Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti Ketua RT, RW, Linmas dan Kader Posyandu dirancang saat PAD sedang sehat.

Baca Juga:  Duh! 12 Orang di Pangandaran Alami Gangguan Jiwa Akibat Narkoba

Menurut Yayat, selama ini sumber insentif untuk LKD dari PAD. Jika PAD sedang baik, insentif untuk LKD lancar.