Terkait Kasus Ferdinand Hutahaean, Polisi Minta Keterangan Lima Ahli Agama

Karikatur Polisi minta keterangan lima ahli agama terkait kasus Ferdinand Hutahaean. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | JAKARTA – Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri meminta keterangan lima saksi ahli agama dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan lima saksi ahli agama tersebut terdiri atas saksi ahli agama Islam, agama Kriten, Hindu, Buddha, dan Katolik.

Baca Juga:  Tumbuhkan Perdamaian Dunia, China Tawarkan Beasiswa untuk Santri Indonesia

“Agenda hari ini penyidik Dittipidsiber akan memeriksa lima orang saksi lagi,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Ramadhan mengatakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tersebut masih berproses, sejumlah saksi telah dimintai keterangan di antaranya, saksi pelapor, saksi umum, dan saksi ahli.

Baca Juga:  Kasus Sengketa PT Angkasa Pura II Dinilai Acuhkan Putusan PN Bandung

Hingga kini, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 15 orang di antaranya 10 saksi ahli dan lima saksi lainnya. “Penyidik telah memeriksa total sudah ada 15 saksi,” tuturnya.

Baca Juga:  Kementerian Sosial Laksanakan Rapat Koordinasi ATENSI Pemulung