Daerah

Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Jatimekar Diberhentikan Sementara

×

Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Jatimekar Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Dana Desa
Ilustrasi Kasus Korupsi Dana Desa. (Foto: Mitrapol).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala desa (Kades) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, berinisial K (33) resmi diberhentikan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

Pemberhentian sementara ini diputuskan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 141.1/Kep.734-DPMD/2021.

Baca Juga:  ‘Ngagubyag’ Bareng KDM Om Zein & Abang Ijo, Ribuan Warga Ubah Situ Cikumpay Jadi Lautan Manusia

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa, Usep Sukanda mengatakan pemberhentian sementara Kades Jatimekar diberlakukan sejak 28 Desember 2021 silam.

Baca Juga:  Para Caleg Diminta Tak Gelar Kampanye Terselubung di Lokasi Bencana

“Kades Jatimekar sudah diberhentikan sementara oleh Bupati Purwakarta yang tertuang dalam SK nomor 141.1/Kep.734-DPMD/2021, Tanggal 28 Desember 2021,” ucap Usep saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Senin (17/1/2022).

Baca Juga:  Pastikan Hak Pilih Sesuai, Bawaslu Purwakarta Lakukan Patroli Pengawasan

Dijelaskannya, pemberhentian sementara Kades Jatimekar dilakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan