Kriteria Kepala IKN Disebut Harus Berpengalaman Arsitek, Ridwan Kamil: Saya Tak Mau Berandai-andai

Karikatur Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022) lal

Nantinya akan dibentuk Perpres mengenai Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang akan menjadi penyelenggara dari pemerintahan di ibu kota baru tersebut.

Baca Juga:  Dari Semua Daerah, Ridwan Kamil Setujui Kota Bogor Hentikan PTM

Presiden Joko Widodo yang membocorkan salah satu kriteria kepala otorita ibu kota negara (IKN) bernama Nusantara adalah sosok berpengalaman latar belakang arsitek.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Makan Bubur Bareng Anies Baswedan, Gubernur Jakarta: Kamu Tim Mana?

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memilih tak banyak berkomentar dan tak mau berandai-andai terkait pernyataan Presiden tersebut.

“Kalau saya tidak mau berandai-andai ya. Belum pasti saya juga. Saya baru baca tadi malam, kriteria kepala daerah arsitek kan gak hanya saya,” kata Ridwan Kamil dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Kritisi Pertandingan Liga 1 yang Disiarkan Malam Hari: Atas Nama Rating TV!