Polisi Tangkap Penjual Miras Doraemon dan Frozen di Kota Tasikmalaya

Pengungkapan kasus penjualan miras Doraemon dan Frozen di Kota Tasikmalaya. (Foto: Polres Tasikmalaya).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap pabrik ciu yang mengemas minuman keras (miras) dengan cap Doraemon dan Frozen di Perum De Green Slaawi, Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka mengemas miras jenis ciu dari Cilacap Jawa Tengah menjadi kemasan cup bergambar Doraemon dan Frozen.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Pemesan Miras Lewat Paket dari Bali di Tasikmalaya

“Tersangka membelinya seharga Rp19 ribu per liter dalam kemasan galon lalu diecer menjadi kemasan cup. Dijual Rp10 ribu per 250 ml ke beberapa pedagang miras,” kata Aszhari, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:  Bocah 12 Tahun Asal Cibeber Cianjur Tewas Tenggelam di Sungai Cikondang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RH (34) pemilik rumah dan pabrik miras dibantu AA (26) dan SM (32) untuk mengemas dalam cup.

Baca Juga:  Duarrrr.. Elf dan Motor Adu Domba di Jalan Raya Cijantung

Ciu dalam galon mereka kemas menggunakan gelas plastik dan ditutup plastik yang direkatkan mesin sealer.