Polisi Tangkap Penjual Miras Doraemon dan Frozen di Kota Tasikmalaya

Pengungkapan kasus penjualan miras Doraemon dan Frozen di Kota Tasikmalaya. (Foto: Polres Tasikmalaya).

“Mereka mengedarkan ke pedagang miras menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernopol D 1869 ABD,” ungkapnya,

“Keuntungan dari menjual miras cap karakter kartun doraemon dan frozen tersebut sebulan mencapai Rp7 juta,” tambahnya.

Baca Juga:  Ini Resep Antisipasi Penyimpangan Dana Desa

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, 28 galon berisi miras ciu, 1.100 cup berisi miras ciu siap edar. Lalu 2 mesin cup sealer, dan 1 rol tutup plastik karakter kartun doraemon dan frozen.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat, Berikut Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat

Ketiga tersangka terancam 15 tahun kurungan penjara karena melanggar Pasal 204 ayat 1 KUHpidana.

Serta pasal 140 nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 55 KUHpidana. (Red)

Baca Juga:  Ini Kronologi Penangkapan Pengedar Obat Terlarang di Tasikmalaya, Ada Perdagangan Online