“Mereka mengedarkan ke pedagang miras menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernopol D 1869 ABD,” ungkapnya,
“Keuntungan dari menjual miras cap karakter kartun doraemon dan frozen tersebut sebulan mencapai Rp7 juta,” tambahnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, 28 galon berisi miras ciu, 1.100 cup berisi miras ciu siap edar. Lalu 2 mesin cup sealer, dan 1 rol tutup plastik karakter kartun doraemon dan frozen.
Ketiga tersangka terancam 15 tahun kurungan penjara karena melanggar Pasal 204 ayat 1 KUHpidana.
Serta pasal 140 nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 55 KUHpidana. (Red)