Pengedar Pil Ekstasi Asal Serdang Bedagai Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi

Memet pengedar pil ekstasi ditangkap Polres Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang pengedar narkoba berinisial H alias Memet (26) ditangkap personil Polres Tebing Tinggi di salah satu kafe di Dusun 10, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Sembunyikan Sabu di dalam Dispenser, Polres Purwakarta Tangkap Residivis Narkoba

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat seorang pengedar narkoba sedang duduk di salah satu kafe di Desa Paya Bagas.

Baca Juga:  Duh! Seorang IRT di Kawalu Tasikmalaya Tewas dalam Saluran Irigasi Setelai Cuci Kain

“Penangkapan Memet atas informasi dari masyarakat, dari tersangka disita barang bukti 9 butir pil ekstasi,” katanya, Kamis (27/1/2022).

Dijelaskannya, tersangka Memet mengakui pil ekstasi ditemukan dalam saku celana memang miliknya.

Baca Juga:  Banjir di Serdang Bedagai Berangsur Surut, Warga Diminta Tetap Waspada

Atas pengakuan itu, tersangka dan barang bukti di gelandang ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum.