Vila di Sekitar Tempat Wisata Sukabumi Jual Minuman Keras Ilegal, Pengunjung Dites Urine

Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras) Oplosan. (Foto: Wartakota).

JABARNEWS | SUKABUMI – Satuan Narkoba Polres Sukabumi menggerebek sebuah vila dan penginapan yang berada di sekitar objek wisata laut selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, karena kedapatan menjual minuman keras ilegal.

“Dari vila dan penginapan tersebut kami berhasil menyita berbagai merek minuman keras ilegal sebanyak 78 botol yang disembunyikan di sebuah ruang khusus,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan di Sukabumi, Minggu (6/2/2022), dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Ngeri, Jumlah Gay Penderita HIV Aids Di Purwakarta Meningkat

Adapun vila yang digerebek petugas berada di Kecamatan Cisolok sementara untuk penginapan di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Saat dilakukan penggerebekan pihak pengelola tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga:  Audiensi Uu Ruzhanul Ulum Dengan Forkodetada dan Forum CDOB, Bahas Sembilan Wilayah

Menurut Kusmawan, puluhan botol minuman keras tersebut langsung disita untuk dijadikan barang bukti dan dibawa ke Mapolres Sukabumi, kemudian untuk pemiliknya sudah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Operasi Pekat Lodaya 2023 di Purwakarta, Polsek Plered Sita Ratusan Botol Miras

Kegiatan rutin yang merupakan Operasi Cipta Kondisi Polres Sukabumi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya wisatawan yang sedang menghabiskan libur akhir pekannya di objek wisata pantai yang masuk dalam kawasan Unesco Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu.