Daerah

Tanam Paksa AGB di Kebun Ubi, Pria Asal Pematangsiantar Ditangkap Polisi

×

Tanam Paksa AGB di Kebun Ubi, Pria Asal Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Seorang pria asal Kota Pematangsiantar berinisial BAS (17) ditangkap personil Polres Pematangsiantar saat duduk di kebun bunga, di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Senin (7/2/2022) sore.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Apresiasi Kredit Tanpa Jaminan dari Bank Bjb: Langkah Berani di Tengah Tantangan Perbankan

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial ENM (16) warga Kabupaten Simalungun.

“Perbuatan pencabulan dilakukan tersangka di areal kebun ubi di jalan Sibatu batu, tepatnya di dekat permandian pulau batu, kelurahan Bahsorma, kecamatan Siantar sitalasari, kota pematangsiantar,” ucapnya, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:  Segini Harga Sabu yang di Jual Bandar Narkoba di Kota Pematangsiantar

Kata dia, peristiwa itu berawal saat pelaku mengajak korban jalan-jalan ke salah satu pemandian di Kota Pematangsiantar.

Tiba-tiba pelaku membawa korban ke areal kebun ubi dengan dalih untuk melihat pemandangan.

Baca Juga:  Antisipasi Bencana Alam dan Wabah Penyakit, Herdiat Sunarya Minta Masyarakat Ciamis Lakukan Hal Ini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan