Pria Asal Simalungun Curi Motor di Pematangsiantar Akhirnya Ditangkap Polisi

Tersangka pencurian motor ditangkap Polsek Siantar Martoba. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Personil Polres Pematangsiantar meringkus Parlindungan Tampubolon (38) warga Kabupaten Simalungun atas kasus pencurian dan pemberatan satu unit motor Yamaha Vixion nomor polisi BK 3370 TBJ.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, tersangka melakukan pencurian satu unit motor milik Edo Rendika (21) warga Karang Anom, Kelurahan Panei Tonga, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Ema Sumarna Positif Covid-19, Oded Wacanakan PLH Sekda Kota Bandung

“Tersangka ditangkap di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,” katanya, Selasa (25/1/2022).

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi saat korban mendatangi temannya sedang main biliar di Jalan Tuan Rondahaim. Korban sempat ke kamar mandi, begitu keluar motor miliknya terparkir sudah hilang.

Baca Juga:  Laka Tunggal di Humbang Hasudutan, 6 Orang Tewas

“Korban sempat mencari ke terminal, namun tidak ketemu, akhirnya korban melapor ke Polsek Siantar Martoba,” terang Rusdi.