Kasus Arisan Online di Karawang Gunakan Sistem Money Game, Korban Rugi Ratusan Juta

Ilustrasi - Arisan online. (Shutterstock)

JABARNEWS | KARAWANG – Tersangka berinisial D dalam kasus arisan online di Kabupaten Karawang menggunakan sebagian uang setoran korban untuk jalan-jalan.

“Bahkan ada sebagian dipakai buat jalan-jalan,” kata Kepala Satreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:  Mendes PDTT Gus Halim Tekankan Pembangunan di Desa Harus Berbasis Data dan Kebutuhan

Oliestha menyebut, arisan yang dijalankan D menggunakan sistem money game, sehingga tersangka melakukan sistem gali lubang tutup lubang.

“Hasil pemeriksaan tersangka D, uang arisan yang disetorkan para korban digunakan buat menutupi para member, karena sistemnya money game,” ucap dia.

Baca Juga:  Publik Minta Aparat Hukum Berat Predator Anak Kasus Hilangnya Bocah 13 Tahun Asal Karawang

Para korban kasus arisan online di Karawang tersebut dirugikan hingga Rp 800 juta. Adapun D sebagai pimpinan arisan online dilaporkan ke polisi oleh tiga korbannya.

Baca Juga:  Luar Biasa, Atlet Asal Majalengka Boyong Piala Kejuaraan Paralayang Di Nepal