Kasus Arisan Online di Karawang Gunakan Sistem Money Game, Korban Rugi Ratusan Juta

Ilustrasi - Arisan online. (Shutterstock)

JABARNEWS | KARAWANG – Tersangka berinisial D dalam kasus arisan online di Kabupaten Karawang menggunakan sebagian uang setoran korban untuk jalan-jalan.

“Bahkan ada sebagian dipakai buat jalan-jalan,” kata Kepala Satreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:  Polisi Buru Pembegal Pelajar di Sukabumi, Begini Kejadiannya

Oliestha menyebut, arisan yang dijalankan D menggunakan sistem money game, sehingga tersangka melakukan sistem gali lubang tutup lubang.

“Hasil pemeriksaan tersangka D, uang arisan yang disetorkan para korban digunakan buat menutupi para member, karena sistemnya money game,” ucap dia.

Baca Juga:  Duh! Sebanyak 3.715 Surat Suara DPR RI di Purwakarta Rusak, KPU Beberkan Hal Ini

Para korban kasus arisan online di Karawang tersebut dirugikan hingga Rp 800 juta. Adapun D sebagai pimpinan arisan online dilaporkan ke polisi oleh tiga korbannya.

Baca Juga:  Takut Dimarahi Istri Karena Kalah Judi, Pria Ini Ngaku Dibegal, Polisi: Sandiwara Dramatis!