Kemendag Pastikan Harga Minyak Poreng Putus dari CPO Internasional

Ilustrasi, Minyak Goreng. (istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan harga minyak goreng dalam proses stabilisasi dengan penerapan kebijakan baru yakni domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Oke dalam keterangannya pada acara Dialog Pelayanan Publik Ombudsman RI di Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022 mengatakan dengan kebijakan tersebut akan memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dan harga CPO internasional.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, MUI Purwakarta Ajak Warga Aktif Atasi Wabah Covid-19

“Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional. Sehingga sekarang kebijakan DMO dan DPO itu maka harga minyak goreng diputus dari ketergantungan harga CPO internasional,” kata Oke.

Baca Juga:  Peringati HUT Ke-210, UMKM Alumni Unpad Jalin Kerjasama dengan Kadin Kota Bandung

Dia menjelaskan selama ini produsen minyak goreng dalam negeri membeli CPO sebagai bahan baku minyak nabati dengan harga global. Oke menyebut saat ini masih sangat sedikit produsen minyak goreng yang terintegrasi langsung atau memiliki lahan kebun kelapa sawitnya sendiri.

Baca Juga:  Penuhi Panggilan Kejagung, Airlangga Hartanto Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Ekspor CPO

Dikarenakan harga minyak nabati dunia yang terus melonjak sejak tahun lalu, turut berpengaruh pada kenaikan harga minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng.