Kemendag Pastikan Harga Minyak Poreng Putus dari CPO Internasional

Ilustrasi, Minyak Goreng. (istimewa)

Pemerintah sebelumnya menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di dalam negeri sebesar Rp14.000 per liter. Menurut Oke, kebijakan tersebut membuat para produsen CPO mengekspor hasil kebunnya ke luar negeri lantaran harga CPO global yang sedang tinggi ketimbang menjualnya sebagai minyak goreng dalam negeri yang harganya dibatasi.

Baca Juga:  Hari Ini Megawati Demo Masak Tanpa Minyak Goreng, PDIP Hadirkan Chef Terkenal

Oleh karena itu, kata Oke, pemerintah menerapkan DMO yaitu para eksportir CPO harus mengalokasikan 20 persen dari total volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.

“Ini saya kira kewajiban yang harus dipatuhi oleh eksportir untuk memasok ke dalam negeri. Jadi pada dasarnya 20 persen dari yang akan diekspor harus dipastikan dulu pasokannya ke dalam negeri dan ini sudah mulai berjalan,” kata Oke.

Baca Juga:  Ini Bahaya Yang mengintai Ketika Terlalu Sering Mengkonsumsi Lalapan Mentah

Selanjutnya untuk harga jual CPO di dalam negeri yaitu DPO, pemerintah menerapkan harga tertinggi CPO sebesar Rp9.500 per kg atau dalam bentuk minyak Rp10.300 per kg. Sehingga dengan begitu harga minyak goreng menjadi paling tinggi Rp14.000 per liter di kalangan masyarakat.

Baca Juga:  Ini Penyebab Truk Tangki Muatan Minyak Goreng Masuk Sungai di Serdang Bedagai, Warga Panen Minyak Goreng

Oke merinci harga minyak goreng kemasan premium maksimal Rp14 ribu per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana maksimal Rp13.500 per liter, dan harga minyak goreng curah maksimal Rp11.000 per liter.