Daerah

Tak Berizin, Puluhan Bangunan PKL di Ciawi Bogor Dibongkar

×

Tak Berizin, Puluhan Bangunan PKL di Ciawi Bogor Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Pembongkaran Puluhan Bangunan PKL di Ciawi Bogor. (Foto: Humas Pemkot Bogor).

JABARNEWS | BOGOR – Sebanyak 22 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di lahan milik Kementerian PUPR di Simpang Ciawi, Kota Bogor dibongkar paksa oleh petugas karena tidak memiliki izin.

Langkah tersebut dilakukan setelah para PKL tidak tidak menggubris surat peringatan hingga ketiga kalinya.

Baca Juga:  Pemdaprov Jabar Beri Tenggat 30 Oktober 2025 untuk SPPG Urus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bangunan yang terletak di dua wilayah kelurahan, yakni di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur dan Kelurahan Harjasari di Kecamatan Bogor Selatan akan difungsikan oleh Jasa Marga.

Baca Juga:  Bima Arya dan Ade Yasin Serukan Persatuan Kota dan Kabupaten Bogor, KWB Jadi Motor Penggerak

“Rencana penertiban kita kali ini adalah untuk perubahan lahan menjadi lahan hijau, taman, maupun fasilitas lain. Kami juga dalam rangka mendukung kegiatan Jasa Marga di wilayah Kota Bogor,” kata Dedie, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:  Katerisian Tempat Tidur Covid-19 di RSUD Kota Bogor Capai 50 Persen, Kondisi Masih Terkendali

Dia menyebut, dari 22 lapak yang dibongkar, delapan orang di antaranya merupakan warga yang berdomisili di Kota Bogor. Semuanya, lanjut Dedie, sudah dilayangkan tiga kali surat peringatan sebelum akhirnya dilakukan penataan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan