Daerah

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pematangsiantar, Di Jalan Mataram Polisi Tangkap Lutung dan Bima

×

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pematangsiantar, Di Jalan Mataram Polisi Tangkap Lutung dan Bima

Sebarkan artikel ini
Pengedar narkoba asal Pematangsiantar ditangkap Polisi.(istimewa)

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap 3 orang pengedar narkoba jenis sabu atas nama Rayhan alias Lutung (20), Bima (21) dan Roy (23)warga Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara dari dua tempat.

Baca Juga:  Ngeri! Kemarin, Pengendara Terjebak Macet Enam Jam di jalur Bandung-Cianjur

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, penangkapan pengedar narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat di sekitar Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Perempuan Lebih Setengah Abad di Tebing Tinggi jadi Pengedar Narkoba

“Dari jalan Mataram, polisi menangkap Lutung dan Bima,” ucapnya, Jumat (11/2/2022).

Kata dia, dari pengakuan kedua tersangka, telah menitipkan narkoba jenis sabu kepada Rio. Atas pengakuan itu polisi berhasil menangkap Rio di pinggir jalan Serdang, Gang Pepaya, Kelurahan Martoba.

Baca Juga:  Pemdaprov Jabar Salurkan Bantuan Rp103 Juta untuk Korban Banjir Bandung Selatan

“Selain Rio, polisi menemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 15,32 gram disimpan dalam tanah,” ungkap Rusdi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan