Daerah

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pematangsiantar, Di Jalan Mataram Polisi Tangkap Lutung dan Bima

×

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pematangsiantar, Di Jalan Mataram Polisi Tangkap Lutung dan Bima

Sebarkan artikel ini
Pengedar narkoba asal Pematangsiantar ditangkap Polisi.(istimewa)

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap 3 orang pengedar narkoba jenis sabu atas nama Rayhan alias Lutung (20), Bima (21) dan Roy (23)warga Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara dari dua tempat.

Baca Juga:  Polisi di Indramayu Kembali Ringkus Pengedar Sabu, Begini Kronologinya

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, penangkapan pengedar narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat di sekitar Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Pengedar dan Bandar Sabu Simalungun Ditangkap, Polisi Beberkan Hal Ini

“Dari jalan Mataram, polisi menangkap Lutung dan Bima,” ucapnya, Jumat (11/2/2022).

Kata dia, dari pengakuan kedua tersangka, telah menitipkan narkoba jenis sabu kepada Rio. Atas pengakuan itu polisi berhasil menangkap Rio di pinggir jalan Serdang, Gang Pepaya, Kelurahan Martoba.

Baca Juga:  Tuntaskan Covid-19, Polres Indramayu Gencarkan Sosialisasi, Edukasi Masyarakat

“Selain Rio, polisi menemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 15,32 gram disimpan dalam tanah,” ungkap Rusdi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan