Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pematangsiantar, Di Jalan Mataram Polisi Tangkap Lutung dan Bima

Pengedar narkoba asal Pematangsiantar ditangkap Polisi.(istimewa)

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap 3 orang pengedar narkoba jenis sabu atas nama Rayhan alias Lutung (20), Bima (21) dan Roy (23)warga Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara dari dua tempat.

Baca Juga:  Manusia Pemakan Paku di Tasikmalaya Meninggal Dunia

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, penangkapan pengedar narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat di sekitar Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Kebakaran di Nyalindung Sukabumi Diduga Api Dari Puntung Rokok

“Dari jalan Mataram, polisi menangkap Lutung dan Bima,” ucapnya, Jumat (11/2/2022).

Kata dia, dari pengakuan kedua tersangka, telah menitipkan narkoba jenis sabu kepada Rio. Atas pengakuan itu polisi berhasil menangkap Rio di pinggir jalan Serdang, Gang Pepaya, Kelurahan Martoba.

Baca Juga:  Sediakan Ruang Publik bagi Anak Muda, Ini Pesan Ridwan Kamil untuk Seluruh Wali Kota di Indonesia

“Selain Rio, polisi menemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 15,32 gram disimpan dalam tanah,” ungkap Rusdi.