Dadang Supriatna Minta Para Kades di Kabupaten Bandung Pahami Regulasi ADPD dan Dana Desa

Bupati Bandung Dadang Supriatna. (Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta para kepala desa (Kades) untuk memahami tentang Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (ADD) agar penggunaan anggaran bisa sesuai dengan juklak, juknis dan mekanisme yang ada.

Baca Juga:  Catat! Perhutani Siap Pulihkan Kerusakan Area Edelweis di Ranca Upas

“Tentu kepala desa sebagai yang menerima sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan juklak dan juknis, mekanisme dan sebagainya,” kata Dadang dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Ingatkan Seluruh Kades di Ciamis Tidak Terlibat Hukum

“Pada akhirnya tidak ada kesalahan administrasi karena semunya kita harus minta pertanggungjawaban,” tambahnya.

Oleh karena itu, Dia meminta para kepala desa se-Kabupaten Bandung untuk memahami regulasi tentang ADPD dan dana desa.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut Aktivitas Galian C di Lingkar Nagreg Bahayakan Masyarakat

Apalagi, lanjutn dia, kepala desa berperan sebagai penerima anggaran tersebut.