Daerah

Dadang Supriatna Minta Para Kades di Kabupaten Bandung Pahami Regulasi ADPD dan Dana Desa

×

Dadang Supriatna Minta Para Kades di Kabupaten Bandung Pahami Regulasi ADPD dan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Supriatna. (Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta para kepala desa (Kades) untuk memahami tentang Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (ADD) agar penggunaan anggaran bisa sesuai dengan juklak, juknis dan mekanisme yang ada.

Baca Juga:  Hasil Survei MC Matrix: Elektabilitas Pilgub Jabar Unggul Telak, Ridwan Kamil Pencundangi Dedi Mulyadi

“Tentu kepala desa sebagai yang menerima sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan juklak dan juknis, mekanisme dan sebagainya,” kata Dadang dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:  Petani di Labuhanbatu Utara Temukan Arca Patung, Diduga Peninggalan Masa Kerajaan

“Pada akhirnya tidak ada kesalahan administrasi karena semunya kita harus minta pertanggungjawaban,” tambahnya.

Oleh karena itu, Dia meminta para kepala desa se-Kabupaten Bandung untuk memahami regulasi tentang ADPD dan dana desa.

Baca Juga:  Optimalisasi Pelaksanaan JKP, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Disnakertrans

Apalagi, lanjutn dia, kepala desa berperan sebagai penerima anggaran tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan