Nasional

Ini Vonis yang Diberikan kepada Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

×

Ini Vonis yang Diberikan kepada Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Sebarkan artikel ini
Karikatur - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS I BANDUNG – Dalam agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, 17 Februari 2022. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Wah! 23 Ribu ASN Terdaftar Jadi Penerima Bansos, KPK Langsung Turun Tangan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.”

Vonis terhadap Azis Syamsuddin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Azis.

Baca Juga:  Sempat Terlantar di NTT, Delapan Warga Purwakarta Berhasil Dipulangkan Baznas

“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.” tegas Ketua Majelis Hakim M. Damis.

Baca Juga:  Entaskan Keluhan Belajar Daring, DKM Al Muhajirin Bogor Pasang WiFi Gratis

Selain dari hukuman penjara sang mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, diganjar hukuman tambahan yakni pencabutan hak pilih dalam jabatan politik selama 4 tahun.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan