Nasional

Ini Vonis yang Diberikan kepada Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

×

Ini Vonis yang Diberikan kepada Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Sebarkan artikel ini
Karikatur - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS I BANDUNG – Dalam agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, 17 Februari 2022. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Hati-Hati! Mulai Besok Pengguna Skuter Listrik Bakal Kena Tilang

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.”

Vonis terhadap Azis Syamsuddin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Azis.

Baca Juga:  Hari Ini KPK Panggil Eks Menag Yaqut soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.” tegas Ketua Majelis Hakim M. Damis.

Baca Juga:  Pasca KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka, Akan Adakah Tabir Yang Terbuka?

Selain dari hukuman penjara sang mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, diganjar hukuman tambahan yakni pencabutan hak pilih dalam jabatan politik selama 4 tahun.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan