Nasional

Ini Vonis yang Diberikan kepada Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

×

Ini Vonis yang Diberikan kepada Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Sebarkan artikel ini
Karikatur - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Dodi/Jabarnews)

Karikatur – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Dodi/Jabarnews)

Hakim membeberkan bahwa selama jalannya proses persidangan terdakwa Azis Syamsuddin dinilai tidak kooperatif, terlebih dalam posisi sebagai mantan wakil DPR RI yang seharusnya memberikan teladan.

Baca Juga:  Bhayangkari Cabang Purwakarta Berikan APD kepada Tenaga Medis

“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat lembaga DPR, dan terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan.” ujar hakim.

Adapun hal yang meringankan hukuman Azis Syamsuddin yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah berurusan dengan hukum.

Baca Juga:  Cek Disini! 30 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Job Fair Kota Bandung

Diketahui sebelumnya Azis Syamsuddin telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin, uang tersebut bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam kasus korupsi di Lampung Tengah pada 2017 lalu. (Dodi)***

Baca Juga:  Skandal Korupsi BRI Cimindi:Matius Bayu Aji Divonis 4 Tahun Penjara!

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan