RUU IKN Disahkan Jadi UU, Pembangunan Ibu Kota Baru Tunggu Aturan Turunan

Desain Istana Ibu Kota Negara Baru. (Foto: Kementerian PUPR).

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Dengan begitu, RUU IKN kini telah resmi diundangkan menjadi undang-undang.

Baca Juga:  KPK Datangi Kantor BPK Jabar, Pulangnya Sita Dokumen, Ada Apa ?

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong mengatakan, Pada 18 Januari 2022 diketahui Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Indonesia Negara Besar, Harus Sejajar dengan Bangsa Lain!

“Benar menjadi Undang-undang No. 3 tahun 2022 tentang IKN. Saya dapat pemberitahuan lisan, tapi belum muncul sepertinya di website Sekretariat Negara,” kata Wendi di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Optimis Indonesia Mampu Hadapi Krisis Global

“Sepertinya ditandatangani (Presiden Jokowi) pada 15 Februari 2022,” tambahnya.