Nasional

RUU IKN Disahkan Jadi UU, Pembangunan Ibu Kota Baru Tunggu Aturan Turunan

×

RUU IKN Disahkan Jadi UU, Pembangunan Ibu Kota Baru Tunggu Aturan Turunan

Sebarkan artikel ini
Desain Istana Ibu Kota Negara Baru. (Foto: Kementerian PUPR).

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Dengan begitu, RUU IKN kini telah resmi diundangkan menjadi undang-undang.

Baca Juga:  Jokowi Restui Kaesang Pangarep Berkiprah Politik di PSI: Udah Gede

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong mengatakan, Pada 18 Januari 2022 diketahui Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Datangi Gunung Kuda Cirebon, Tunjuk Mobil Truk 'Tobat'

“Benar menjadi Undang-undang No. 3 tahun 2022 tentang IKN. Saya dapat pemberitahuan lisan, tapi belum muncul sepertinya di website Sekretariat Negara,” kata Wendi di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:  Prabowo Panggil Menkes ke Istana, Bahas Lonjakan Kasus Covid-19

“Sepertinya ditandatangani (Presiden Jokowi) pada 15 Februari 2022,” tambahnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan