Puluhan Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Bogor

Tersangka Curanmor ditangkap Polres Bogor. (Foto: Dokumen Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | BOGOR – Sebanyak 68 pelaku kejahatan kasus pencurian motor berhasil diamankan Polres Bogor pada Operasi Jaran Lodaya 2022 yang berlangsung sekitar 10 hari. Dari tangan para tersangka puluhan kendaraan hasil kejahatan disita.

Baca Juga:  Tangkap 94 Orang, Polisi Amankan 110 Kendaraan Hasil Pencurian di Kabupaten Bandung

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, operasi yang berlangsung dari 17 sampai 26 Februari 2022 bertujuan untuk menekan angka kejatan pencurian bermotor yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Ini Hasil Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan di Kemang Bogor, Korban Pembunuhan?

Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebanyak 48 kendaraan roda dan tujuh unit roda empat, serta satu unit bus.

“Keberhasilan mengungkap kasus curanmor, merupakan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan sebagai salah satu inplementasi Program Prioritas Kapolri,” ujarnya, dalam keterangan resminya, Kamis (3/3/2022).

Baca Juga:  Enam Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polisi, 16 Kendaraan Jadi Barang Bukti

Dijelaskan Iman, modus operandi yang dilakukan para pelaku rata-rata dengan cara merusak kunci motor korban menggunakan kunci leter T.