Daerah

Bebas dari Zona Merah Covid-19, Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bogor Bisa Kembali Lakukan PTM

×

Bebas dari Zona Merah Covid-19, Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bogor Bisa Kembali Lakukan PTM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PTM. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mencatat, sebanyak tujuh kecamatan di daerah tersebut sudah bisa kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Baca Juga:  Ini Kronologi Seorang Lansia Tewas Tercebur ke dalam Sumur di Bogor, Ternyata...

Kepala Disdik Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah mengatakan, sebelumnya ketujuh kecamatan tersebut berstatus zona merah penularan Covid-19.

“Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022, pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dengan PTM terbatas,” kata Juanda di Cibinong, Bogor, Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:  Ini Asmawa Tosepu Tinjau Ulang Izin Pembangunan Wisata di Kebun Teh Puncak Milik BUMD Jabar

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor bernomor 420/624/2022.

Tujuh wilayah tersebut yaitu Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunungputri, Bojonggede, Gunung Sindur, Kemang dan Ciomas.

Baca Juga:  Soal Bantuan Keuangan, Burhanudin Minta Minta Pemprov Jabar Pertimbangkan Hal Ini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan