Daerah

Bebas dari Zona Merah Covid-19, Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bogor Bisa Kembali Lakukan PTM

×

Bebas dari Zona Merah Covid-19, Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bogor Bisa Kembali Lakukan PTM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PTM. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mencatat, sebanyak tujuh kecamatan di daerah tersebut sudah bisa kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Baca Juga:  Dikhianati Pemakai, Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Kepala Disdik Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah mengatakan, sebelumnya ketujuh kecamatan tersebut berstatus zona merah penularan Covid-19.

“Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022, pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dengan PTM terbatas,” kata Juanda di Cibinong, Bogor, Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:  Klok Ucapkan Terimakasih untuk Suporter Indonesia

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor bernomor 420/624/2022.

Tujuh wilayah tersebut yaitu Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunungputri, Bojonggede, Gunung Sindur, Kemang dan Ciomas.

Baca Juga:  Wajib! ASN di Pemkab Bandung Barat Masuk 9 Mei, Bila Bolos Siap-siap Dapat Sanksi
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan