Bebas dari Zona Merah Covid-19, Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bogor Bisa Kembali Lakukan PTM

Ilustrasi PTM. (Foto: Dodi/JabarNews).

Juanda mengungkapkan bahwa Disdik sempat menghentikan PTM di tujuh wilayah tersebut sejak 2 Februari 2022 saat terjadi gelombang ketiga penularan Covid-19.

Juanda menyebutkan, kali ini PTM terbatas dilaksanakan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Baca Juga:  Dikibusi, Pengedar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Selain itu, lanjut dia, lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari secara bergantian.

Dia juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk senantiasa memantau perkembangan kasus Covid-19 di sekolah masing-masing.

Baca Juga:  Dapat Suara Terbanyak di Pileg 2024, PDIP Berpeluang Ambil Alih Kursi Ketua DPRD Serdang Bedagai

“Jika ditemukan kasus positif Covid-19, maka PTM dihentikan sementara di sekolah tersebut selama 5 x 24 jam atau lima hari,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Soal Pembangunan Jalam Tol Khusus Angkutan Tambang, DPRD Bogor Ingatkan Hal Ini